Breaking News

Senin, 12 Mei 2014

Korupsi Bus, Fitra: Jokowi Harus Diperiksa



Koordinator Fitra Ucok Sky Khadafi mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Sebab menurutnya, korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013, tidak mungkin tidak diketahui oleh Capres dari PDIP itu, sebagai kepala pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta.

"Korupsi yang terjadi dalam kasus bus ini pasti dilakukan berjamaah. Jadi jangan berhenti di pejabat-pejabat kecil saja, tapi Kejagung harus bisa mengusut semua orang-orang yang terlibat. Kejagung juga harus segera memanggil dan memeriksa Jokowi," katanya, Selasa (13/5/2014).

Ucok juga berharap mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono berani untuk terbuka kepada penyidik. Pristono harus berani menyebut siapa-siapa saja yang terlibat, bahkan jika itu memang melibatkan lingkaran orang-orang dekat penguasa.

"Pristono harus terbuka. Kalau dia menutup diri berarti dia hanya akan mempermalukan dirinya dan keluarganya sendiri. Kalau dia hanya diam saja, maka dia akan divonis publik sebagai pelaku utama korupsi bus transjakarta," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. pihaknya juga menetapkan tersangka lain selain Pristono. "Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Untung.

Tersangka lainnya adala Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-33/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Sementara pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni DA dan ST.[bay]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By