NOMOR 42 TAHUN 2008
Pasal
6 menyatakan sebagai berikut
(1)
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari
jabatannya.
(2)
Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar