Breaking News

Selasa, 13 Mei 2014

AYO DIKAWAL, JOKOWI HARUS MENGUNDURKAN DIRI SBG GUBERNUR JAKARTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA



NOMOR 42 TAHUN 2008

Pasal 6 menyatakan sebagai berikut

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By