Jakarta(Care)-
Pencapresan Joko Widodo(Jokowi) bisa terancam batal, mantan Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono berencana membawa sejumlah bukti kuat
keterlibatan Jokowi ke Kejaksaan Agung.
Kuasa
hukum Udar, Feldy Taha menyatakan bahwa Jokowi terlibat dalam kasus korupsi
pengadaan Bus Transjakarta dan bus umum.
“Saya
dan tim sudah menemukan bukti yang dapat menyeret Gubernur. Bukti itu dalam
bentuk SK Gubernur mengenai pekerjaan penggunaan barang dan kuasa penggunaan
anggaran,” kata Feldy, Minggu (25/5/2014).
Sebagai
penanggungjawab dan pengguna anggaran secara hukum SK Jokowi tersebut yang
dapat menjeratnya sendiri. Berdasarkan SK yang ditandatangani Jokowi tersebut
kliennya dapat bebas dan Jokowi akan terseret ke ranah hukum.
“Jadi,
yang menunjuk adalah SK gubernur, dan Gubernur sebagai penanggung jawab
anggaran tidak bisa lepas dari tanggung jawab”. Tuturnya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar