Breaking News

Selasa, 15 Juli 2014

Tidak Pakai Aksi Ngancam Dan Vandalisme Seperti Kubu Jokowi, Kubu Prabowo Malah Islah Dengan Metro TV



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berhasil memediasi gugatan tim pemenangan Prabowo-Hatta terhadap Metro TV, terkait wawancara jurnalis Amerika, Allan Nairn, Selasa 8 Juli 2014.

Tim Prabowo-Hatta merasa keberatan atas apa yang disampaikan dan merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan penjelasan.

"Kita telah menyepakati adanya rekonsiliasi kedua pihak. Kedua belah pihak telah bersedia menyelesaikan dalam bentuk program siaran," kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, di Kantor KPI, Jakarta.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Metro TV, Suryopratomo mengatakan telah memberikan ruang pada tim Prabowo-Hatta untuk memberi penjelasan dan tanggapan terhadap wawancara Allan Nairn. "Sore ini kita siapkan program khusus untuk tim Prabowo-Hatta dengan durasi yang sama dengan tayangan Allan Nairn," katanya.

Suryopratomo mengatakan, pihaknya hanya merespons pernyataan Allan Nairn yang ramai dibicarakan publik. "Sebagai jurnalis kami berlomba mencari dia. Dan kami bisa bertemu dengan Nairn untuk masuk dalam program kami. Kami juga sebelumnya sudah memberi kesempatan pada kubu Prabowo-Hatta," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Tim

Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon mengatakan menerima islah yang dimediasi oleh KPI. "Masalah saya anggap selesai. Kami akan menjelaskannya nanti sore di Metro TV," katanya.

Proses hukum Nairn berlanjut

Meski menganggap selesai dengan Metro TV, tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 ini belum menganggap masalah ini selesai dengan Allan Nairn. Tim akan memproses kasus Nairn ini ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

"Apa yang dilakukan Allan Nairn adalah upaya pembunuhan karakter. Kita akan melaporkannya ke Mabes Polri," katanya.

Bagi tim kuasa hukum apa yang dilakukan Nairn sudah menyalahi aturan. Tim melihat apa yang dilakukan oleh jurnalis Amerika ini sebagai bagian dari tindakan kriminal.

"Kita melihat kutipan dan omongan dia sifatnya tuduhan. Tidak ada faktanya. Apa yang dia sebut off the record tidak jelas. Ada kode etik mengenai off the record," jelasnya.

Oleh karena itu tim akan menggugat Nairn dengan pasal pidana. "Diantaranya pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan beberapa tuntutan lain," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By