Breaking News

Minggu, 13 Juli 2014

KPI Siap Tindaklanjuti Atas Lapora Tim Prabowo-Hatta Soal Metro TV



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan menerima dan akan mempelajari laporan dari tim advokasi Koalisi Merah Putih mengenai siaran berita Metro TV pada Rabu 9 Juli 2014 kemarin.

Metro dalam program acara Presiden Pilihan Kita mengklaim kemenangan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dengan menayangkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei.

"Dan kita akan menindaklanjutinya," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayyat, usai menerima tim advokasi Koalisi Merah Putih di kantornya, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KPI sejauh ini sudah mengharapkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memberitakan pasangan capres dan cawapres atau Pilpres 2014 secara proporsional, adil dan tidak memihak.

"Hal itu yang seharusnya dilakukan oleh semua TV terkait pilpres ini," kata Idy.

Sekadar diketahui, hari ini Metro TV dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh tim advokasi Koalisi Merah Putih.

Sebab, televisi swasta itu telah mengklaim kemenangan pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK lewat program acara Presiden Pilihan Kita dengan menayangkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, pada Rabu 9 Juli 2014 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut tim advokasi Koalisi Merah Putih, tindakan penyiaran dan pernyataan klaim kemenangan perolehan suara tersebut adalah

suatu upaya propaganda dan agitasi terhadap jalannya pelaksaanaan pemilu yang damai dan dapat meresahkan masyarakat secara luas.

"Terlebih lagi kemudian menyiarkan secara langsung pernyataan atau deklarasi kemenangan Pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati bahwa pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK sudah memenangkan pemilu berdasarkan hasil quick count sebagaimana yang ditayangkan oleh stasiun televisi Metro TV," ujar tim advokasi koalisi merah putih, Syahroni di kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Tim advokasi Koalisi Merah Putih pun berpendapat bahwa Metro TV juga melanggar Undang-Undang Pers, Telekomunikasi, Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 45 Tahun 2014 serta UU Pilpres.

"Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas, perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai adalah melanggar Pasal 156 ayat (1) UU Pilpres," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By