Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin (21/7/2014) malam.
Menurut Firman, pilpres 2014 kali ini bukan saja kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, tapi sudah menjadi kejahatan yang terencana.
"Sifat temuan kita itu tidak bersifat pelanggaran saja, tapi kejahatan yang memang sudah terencana, terstruktur, dan masif," kata Firman.
Beberapa kecurangan yang ditemukan, kata Firman, telah direkomendasikan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan
Pilpres. Namun sayangnya, KPU tidak
mengindahkan rekomendasi Bawaslu secara utuh.
"Rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU. Hal itu sudah perintah hukum," kata Firman.
Semestinya, kata Firman, KPU wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Sebab, Bawaslu adalah satu-satunya lembaga untuk membuktikan adanya pelanggaran Pilpres.
"Jadi yang saya perhatikan surat Bawaslu hanya masuk dan ditaro dimeja saja, tapi tidak dilaksanakan," tegas Firman.
"Rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU. Hal itu sudah perintah hukum," kata Firman.
Semestinya, kata Firman, KPU wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu. Sebab, Bawaslu adalah satu-satunya lembaga untuk membuktikan adanya pelanggaran Pilpres.
"Jadi yang saya perhatikan surat Bawaslu hanya masuk dan ditaro dimeja saja, tapi tidak dilaksanakan," tegas Firman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar