Breaking News

Rabu, 23 Juli 2014

Kenapa KPU Terburu-buru, Tak Selesaikan Laporan Kecurangan Lebih Dulu?



JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli 2014 menuai kritik. Pakar tata negara, Irman Putra Sidin, menyayangkan langkah KPU tersebut. Menurut dia, KPU semestinya membereskan terlebih dahulu masalah-masalah terkait pilpres sebelum melakukan penetapan.

“Undang-Undang Pilpres memberi batas yang cukup longgar. KPU punya waktu 30 hari setelah pemilihan,” tuturnya saat dihubungi, Rabu 23 Juli 2014.

Aturan yang ada, kata Irman, memberi ruang kepada KPU untuk bekerja lebih maksimal. Dugaan telah terjadi kecurangan dan ketidakberesan lain dalam penyelenggaraan pilpres mestinya bisa diselesaikan sebelum menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-1019.

Wallahu a’lam, hanya KPU yang tahu kenapa berpatokan pada 22 Juli,” imbuhnya.

Pendapat senada dikemukakan pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, KPU mestinya terlebih dahulu menyelesaikan beberapa persoalan terkait pilpres.

“Jangan semua dilempar ke MK. KPU adalah penyelenggara utama Pemilu,” ungkap Taufan.

Penyerahan masalah ke MK, lanjut dia, memang memiliki dasar hukum. Namun sebelum menyerahkannya, KPU bertanggung jawab untuk menyelesaikannya sendiri.

“Jika semua ke MK, KPU buang badan namanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi sura nasional dan menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Rekapitulasi dan penetapan tersebut tidak diikuti saksi dari Prabowo-Hatta yang menganggap KPU tidak terbuka dan tidak adil.
(ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By