Breaking News

Rabu, 23 Juli 2014

Pakar Hukum Tata Negara Nyatakan, KPU Terancam Pidana Karena Mengabaikan Temuan Pelanggaran



Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam hukuman pidana terkait pelanggaran pelaksanaan Pemilu Presiden 2014. Sebab, KPU mengabaikan rekomendasi Bawaslu atas dugaan kecurangan pilpres.

Pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika merasa dirugikan atas keputusan KPU sebagai penyelenggara pilpres, maka tim Prabowo-Hatta Rajasa diminta untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut dia, jika KPU terbukti telah melakukan kecurangan dengan mengabaikan rekomendasi Bawaslu, maka terancam pidana. "Kalau ada temuan pelanggaran KPU dan diabaikan, maka ada pidana bagi KPU, melalui DKPP," kata Asep, di Jakarta, Rabu (23/7/2013).

Menurut dia, pasangan capres-cawapres nomor urut satu itu sangat terbuka untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi dan DKPP. Menurutnya, penarikan diri Prabowo sebagai bentuk kritikan terhadap KPU dan Bawaslu.

"Memang dalam konteks ini belum selesai tahapan itu, jadi Pak Prabowo masih punya hak untuk menggugat. Ini merupakan ekpresi dalam menyikapi rekomendasi Bawaslu yang tidak disikapi KPU," tegas Asep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By